Senin, 18 Mei 2009

JOB DISCRIPTION

A. POLSEK

Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor ( Polsek ) berkedudukan sebagai Ujung
Tombak Operasional Kepolisian (UTOK), sebagai pelaksana utama Polres pada tingkat
kewilayahan dan merupakan kesatuan Kepolisian terdepan yang bertanggung jawab :
1. Melaksanakan dan memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terus
menerus sepanjang waktu di wilayah hukumnya.
2. Mengemban dan melaksnakan fungsi managemen Kepolisian bagi terselenggaranya
keamanan di wilayah hukumnya.

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok :
1. Tugas Pokok Polsek pada umumnya melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI), yaitu menyelenggarakan tugas pokok dalam pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum dan pemberian perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas Polri lain dalam
wilayah hukum Polsek, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan / kebijakan yang
berlaku dalam organisasi Polri.
Berdasarkan pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Meneggakkan hukum; dan
c. Memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


2. Fungsi Polsek :
a. Menyelenggarakan Deteksi dini dan identifikasi terhadap segala bentuk sumber
pelanggaran hukum, penyimpangan norma sosial lainnya dan sumber gangguan
keamanan, ketertiban masyarakat yang merupakan faktor korelatif kriminogen serta
menyelenggarakan pengamanan kegiatan Pemerintah / masyarakat, penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian/surat perijinan sesuai ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan / kebijakan yang berlaku dalam organisasi Polri.
b. Kesamaptaan Kepolisian yang meliputi kegiatan pengaturan / penjagaan kegiatan
masyarakat / pemerintah, termasuk pengamanan unjuk raja dan pengendalian massa
serta pengamanan obyek vital dalam rangka pencegahan dan penaggulangan terhadap
segala bentuk pelanggaran hukum dan penyimpangan norma sosial lainnya, melalui
upaya pemeliharaan keselamatan jiwa, raga, harta benda dan lingkungan termasuk
memberikan perlindungan dan pertolongan, pengawalan, patroli, dan melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian perkara serta melakukan penyidiakan tindak
pidana ringan.

c. Menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat guna terwujud-
nya kesadaran hukum, terbinanya peran serta masyarakat dalam sistem keamanan
swakarsa sehingga memperkecil terjadinya faktor-faktor kriminogen, termasuk
mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat.

d. Melaksanakan upaya represif (penyelidikan/penyidikan) terhadap segala bentuk
tindak pidana yang terjadi dan memberikan bantuan teknis serta operasional kepada
PPNS dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.

KAPOLSEK WONOSARI












AKP MARDJUKI, S.Pd. MH.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor ( Polsek ) adalah unsur pelaksana utama kewilayahan di tingkat Polsek dipimpin Kepala Kepolisian Sektor, disingkat Kapolsek. Kapolsek dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Bataud, Ba Pul Baket, Ka SPK, Para Kanit dan Babinkamtibmas. Kapolsek bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolres

JOB DISCRIPTION KAPOLSEK
1. Memimpin, membina dan mengawasi / mengendalikan serta mengarahkan staf dan unit-unit
operasional dalam lingkungan Polsek :
a. Memimpin rapat staf baik yang bersifat rutin maupun insidentil terkait pelaksanaan
tugas baik dibidang operasional maupun pembinaan / staf.
b. Mengelola permasalahan yang timbul baik terkait dengan pelaksanaan tugas unit-unit
organisasi ditingkat Polsek baik dibidang operasional maupun pembinaan.
c. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dan kegiatan yang dilakukan Batud / Ur
Baket / Kepala Sentral Pelayanan Kesatuan, para Kanit dan Babinkamtibmas yang
berhubungan dengan dinamika operasi satuan organisasi sebagaimana rencana kerja dan
penetapan kinerja satuan organisasi serta memberi pengarahan dan bimbingan teknis.
d. Membina kesatuan yang meliputi :
1) Pembinaan mental disiplin anggota;
2) Pembinaan sarana materiil;
3) Pembinaan administrasi, keuangan dan logistik
e. Melaksanakan penendalian dan pengawasan terhadap segala kegiatan anggota.

2. Memberikan saran pertimbangan dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolres :

a. Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kapolres, khususnya mengenai hal-hal
yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian diwilayah baik diminta
maupun tidak diminta.
b. Meneruskan dan menjelaskan segala kebijaksanaan dan perintah-perintah pimpinan
kepada anggota dan melaksanakan kebijaksanaan serta perintah-perintah tersebut
dengan penuh rasa tanggung jawab.

c. Menyusun rencana program kegiatan Polsek dan mengarahkan / mengawasi serta
mengendalikan pelaksanaannya guna menjamin tercapainya sasaran secara berhasil dan
berdaya guna.
d. Membuat laporan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Kapolres sesuai
dengan ketentuan yang berlaku

3. Pembinaan hubungan kerja sama dengan organisasi / lembaga / tokoh sosial masyarakat dan instansi pemerintah khusunya pemerintah kecamatan dalam kontek otonomi daerah
4. Memberikan bantuan teknis dan bantuan operasional kepada Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dalam pelaksanaan tugas diwilayah..
5. Melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat untuk mendorong peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang – undangan, serta peran serta masyarakat dalam pengamanan swakarsa.
6. Kapolsek dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh Bataud, Baur Pul Baket, Ka SPK, Para Kanit dan Babinkamtibmas.


PETA WILAYAH KECAMATAN WONOSARI











JOB DISKRIPTION

TAUD












AIPTU SRIPOMO

Tata Usaha Urusan Dalam, disingkat Taud.
1. Taud adalah unsur pelayanan pada Polsek yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan urusan ketata-urusan dan urusan dalam guna mendukung pelaksanaan tugas Polsek.

2. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut diatas, Taud Polsek :
.
F Melaksanakan urusan ketatausahaan yang meliputi korespodensi, dokumentasi, termasuk pemeliharaan dan ketatalaksanaan perkantoran dan kearsipan.
F Melaksanakan pelayanan urusan dalam termasuk pelayanan keperluan personil yang berkenaan dengan kepentingan dinas, kebersihan, keindahan, perawatan personil dan memelihara materiil / fasilitas.
F Mencatat / membukukan dana dukungan anggaran ( DIPA ) guna mendukung kegiatan operasional Polsek, kegiatan patroli, dana beaya makan petugas jaga dan dana penyelidikan / penyidikan yang diterima setiap bulannya ke dalam buka Kas.
F Mengatur menyelengarakan administrasi bagi pelaksanaan tugas operasional.
F Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi.
.
3. Taud Polsek dipimpin oleh Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam Polsek, disingkat Ka Taud Polsek, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolsek.

4. Ka Taud dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Bintara Administrasi disingkat Bamin yang bertugas :
a. Korespodensi.
b. Dokumentasi.
c. Melaksanakan administrasi personel, materiil / logistik dan keuangan di lingkungan Polsek.








JOB DISKRIPTION

BAUR PUL BAKET












AIPTU SUNARTO


1. Baur Pul Baket Polsek adalah unsur pelaksana pada Polsek yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi Intelijen yang meliputi Deteksi kriminalitas, Pengumpul bahan-bahan keterangan terutama untuk kepentingan Intel dasar, pemberian surat ijin / Surat keterangan Catatan Kepolisian / rekomendasi serta pengamanan kegiatan masyarakat / Pemerintah maupun pengamanan ke dalam.
2. Dalam rangka pelaksanaan tugas sersebut diatas dengan memperhatikan pengarahan Kapolsek dan petunjuk teknis pembina fungsi intelkam, Ur Pulbaket Polsek berugas :
a. Mengamankan semua kebijaksanaan yang akan / telah dan sedang dilaksanakan / digariskan pimpinan Polri di Pusat maupun di daerah sampai di tingkat Polsek.
b. Memberi early warning serta penentu arah dan dasar bagi pengambil tindakan dan kebijaksanaan bagi pimpinan Polri.
c. Penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan bertujuan untuk mengungkap latar belakang suatu kasus yang terjadi atau terhadap kemungkinan timbulnya suatu peristiwa / gejolak berdasarkan indikasi atau petunjuk yang diperoleh.
d. Melakukan penalaran terhadap UUK yang diberikan oleh Pimpinan,
e. Menyusun perencanaan tugas.
f. Melaksanakan kegiatan pengamanan materiil, bahan keterangan maupun kegiatan.
g. Melakukan konsolidasi dilapangan dan memberikan pengarahan kepada anggota.
h. Membuat laporan informasi tentang pelaksanaan tugas maupun informasi tambahan tentang hasil yang diperoleh diluar sasaran penugasan.
i. Pengawasan terhadap orang asing yang ada di wilayah Polsek, yaitu mendeteksi dan mengidentifikasi segala kegiatan orang asing.
j. Pengawasan senjata api dan bahan peledak.
k. Pembentukan/pembinaan dan pemberdayaan terhadap jaringan informasi.
l. Melakukan pengamanan kegiatan masyarakat / Pemerintah.
m. Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) / Relomendasi, STTP, Ijin Keramaian.

3. Urusan Pengumpulan Bahan Keterangan Polsek dalam pelaksanaan tugasnya di laksanakan oleh Bintara Urusan Pengumpulan Bahan Keterangan Polsek disingkat Baur Pulbaket Polsek yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolsek.



4. Baur Pulbaket dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh anggota Pulbaket bertugas :
a. Melaksanakan penyelidikan / mengumpulkan bahan keterangan bertujuan untuk mengungkap latar belakang suatu kasus yang terjadi atau terhadap kemungkinan timbulnya suatu peristiwa / gejolak berdasarkan indikasi atau petunjuk yang diperoleh.
b. Buat Surat Keterangan Catatan Kepolsian (SKCK), STTP, Surat Ijin Keramaian..
c. Melaksanakan pengamanan kegiatan Pemerintah / masyarakat.
d. Membentuk dan membina jaringan informasi.
d. Membuat Laporan Imformasi.
e. Membantu tugas – tugas Baur Pulbaket lainnya.



QUICK RESPONS YANMAS PULBAKET
QUICK RESPONS YANMAS














JOB DISKRIPTION

KEPALA SENTRAL PELAYANAN KEPOLSIAN












AIPTU EDY SARTONO


Sentral Pelayanan Kepolisian disingkat SPK.

1. Sentral Pelayanan Kepolisian adalah unsur pelayanan utama pada Polsek dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian disingkat Ka SPK, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kapolsek, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibawah kendali Ka Polsek.

2. Kepala Sentral Pelayan Kepolisian ( Ka SPK ) bertugas :
a. Memberikan pelayanan Kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk :
Ø Menerima laporan / pengaduan;
Ø Melayani permintaan bantuan / pertolongan kepolisian;
Ø Menyelesaikan perkara ringan / perselisihan antar warga, sesuai ketentuan hukum dan peraturan / kebijakan dalam organisasi Polri.
b. Melaksanakan penjagaan markas termasuk Penjagaan tahanan dan barang bukti yang berada di Mapolsek.
c. Mengkoodinir unit-unit opsnal yang ada di Polsek dalam melaksanakan TPTKP.
d. Membuat Sket TKP dan Berita Acara TKP.
e. Membuat Laporan Polisi / Laporan Kejadian / Laporan Tuntas dan mengirim ke satuan atas.
f. Dalam melaksanakan tugasnya dibagi dalam 3 (tiga) regu, diatur berdasarkan pembagian waktu ( Plug / Shift ) dan bertugas 8 (delapan) jam.












JOB DISKRIPTION

KANIT PATROLI












AIPTU JAKA TRISULA

Unit Patroli Polsek, disingkat Unit Patroli.

1. Unit Patroli Polsek adalah unsur pelayanan utama pada Polsek yang bertugas melaksanakan fungsi kesamaptaan Kepolisian khusunya fungsi saamapta.

2. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya dengan memperhatikan pengarahan Kapolsek dan petunjuk teknis pembina fungsi Unit Samapta :

a. Melaksanakan kegiatan operasional Kepolisian dengan upaya yang bersifat prepentif dalam rangka memberikan upaya pengamanan (Penjagaan / Pengaturan), pelayanan, pengayoman dan perlindungan serta memelihara keselamatan orang / jiwa, harta benda, warga negara / warga masyarakat.
b. Merencakanan lokasi yang harus dijaga berdasarkan kerawanan baik Police Hazard (PH), kriminalitas maupun kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
c. Mencegah / menangkal segala bentuk kejahatan dan pelanggaran.
Ø Memberikan pelayanan terhadap warga masyarakat yang terkena resiko kejahatan.
Ø Memberi upaya pengamanan dan memelihara terhadap orang / jiwa raga, harta benda termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan.
Ø Memonitor secara aktif segala bentuk gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi di wilayah.
d. Membuat rencana kegiatan Harian, Mingguan, Bulanan, Tahunan, membuat surat perintah tugas dan membuat laporan hasil kegiatan.
e. Membuat rute patroli yang akan dilaksanakan, menentukan titik-titik temu dan jam-jam kerawanan ( kriminalitas maupun Police Hazard lainnya ).
v Sebagai sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat.
v Mencerminkan kesiapsiagaan Polisi setiap saat sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
v Merupakan garis depan operasional Polri dalam rangka upaya mencegah segala bentuk kejahatan / gangguan kriminalitas.
v Penampilan kegiatan patroli merupakan perwujudan kehadiran peranan Polisi di tengah-tengah masyarakat.
v Melakukan komunikasi, menerima informasi dan aspirasi serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
2

f. Melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana ringan dan mengirim berkas perkara berikut tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri untuk menjalani sidang.

3. Unit Patroli Polsek dipimpin Kepala Unit Patroli Polsek, disingkat Kanit Patroli Polsek, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolsek.

4. Kanit Patroli Polsek dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari dibantu oleh anggota Patroli Polsek yang bertugas :
Ä Melaksanakan tugas penjagaan di Mapolsek dan pelayanan masyarakat (terima lap / duan)
Ä Melaksanakan tugas penjagaan / pengaturan ( pam pagi ), pengamanan kegiatan pemerintah / masyarakat.
Ä Mendatangi TKP ysng di pimpin Ka. SPK (melaksanakan TPTKP).
Ä Melaksanakan tugas Patroli, pengawalan.
Ä Membantu tugas–tugas Kanit Patroli lainnya.





LAPORKAN KE POLSEK BILA ADA TINDAK PIDANA ATAU
HAL-HAL YANG MENCURIKAN MELALUI :
v Telp / SMS 0272-9047009
v Pesawat 2 Meteran ( 16.368 )
v E-mail : polsek.wonosari @gmail.com



PERATURAN DAERAH KABUPATEN
NOMER 28 TAHUN 2002
Tanggal 26 Nopember 2002

Tentang

MINUMAN KERAS / BERALKOHOL


Bab III.
Produksi, Peredaran, Pengeceran dan Penjualan
Pasal 3 :
(1) Setiap badan maupun perorangan dilarang melakukan kegiatan produksi, mengoplos atau membuat minuman keras dengan segala cara yang dapat mengakibatkan orang mabuk.
(2) Peredaran, pengecekan dan atau penjualan minuman keras beralkohol dengan kadar ethanol (C2H2OH) 1 % ( satu perseratus ) sampai dengan 5 % ( lima perseratus ) diatur tempat penjualannya tidak berdekatan dengan tempat Ibadah, Pendidikan, Kantor pemerintah dan Rumah sakit ).
Adapun untuk pengaturan penjualan adalah sebagai berikut :
F Untuk Ibu Kota Kabupaten dengan radius 100 meter;
F Untuk Ibu Kota Kecamatan dengan radius 200 meter;
F Untuk Pedesaan dengan radius 500 meter;

(3) Peredaran, pengeceran dan atau penjualan minuman beralkohol dengan kadar ethanol ( C2H2OH) 5 % (lima perseratus) sanpai dengan 15 % (lima belas perseratus) dengan surat izin Bupati.
(4) Peredaran, pengecaran dan atau penjualan minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2HsOH) 15 % (lima belas perseratus) sampai dengan 55 % (lima puluh lima perseratus) dan atau lebih dilarang beredar di Kabupaten Klaten.



Bab IV
Ketentuan larangan
Pasal 4
a. Membuat, memproduksi, meracik, meramu atau perbuatan lain yang menghasilkan minuman keras.
b. Menyimpan, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman keras.
c. Mengunakan minuman keras atau menyalahgunakan minuman obat yang mengandung alkohol untuk diri sendiri maupun orang lain.
d. Mabuk yang disebabkan minuman keras.
Mabauk adalah keadaan seseorang karena pengaruh minuman keras, sehingga tingkat kesadarannya menjadi berkurang atau terganggu, ciri-ciri orang mabuk al :
Mulut berbau alkohol, bicaranya atau perilakunya kurang terkontrol, mata merah, berbicara kacau atau berjalannya sempoyongan
e. Mengedarkan, memjual, menyediakan, menyajikan minuman keras dan atau minuman keras dan atau minuman keras oplosan sebagaimana tersebut pada pasal 3 ayat (2) peraturan daerah ini.




Bab VII
Ketentuan Pidana
Pasal 7 :
(1) Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a Perda No. 28 Th 200 ( membuat, memproduksi, meracik, meramu atau perbuatan lain yang menghasilkan minuman keras ) , diancam dengan pidana kurungan paling sedikit 2 (dua) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling sedikit Rp 500.000,- atau paling banyak Rp. 5.000.000,-

(2) Barangsiapa terbukti melanggar ketentuan pasal 4 huruf b Perda No. 28 Th. 2008 ( Menyimpan, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman keras ) diancam dengan pidana kurungan paling sedikit 1 bulan atau paling lama 5 bulan atau dengan paling sedikit Rp 250.000,

(3) Barangsiapa terbukti melanggar ketentuan pasal 4 huruf c,d, dan e Perda No. 28 Th. 2002 diancam dengan pidana kurungan paling sedikit 15 hari atau paling lama 3 bulan atau dengan paling sedikit Rp 250.000,-

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf a, b, c, d dan e peraturan daerah ini adalah pelanggaran.
































JOB DISCRIPTION

KANIT RESKRIM












IPTU SUSILO

Unit Reskrim Polsek disingkat Unit Reserse Kriminil Polsek

1. Unit Reskrim Polsek adalah unsur pelaksana pada Polsek yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan upaya represif Kepolisian daalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidaana yang terjadi dalam wilayahnya.
2. Dalam rangka melaksanakan upaya represif Kepolisian yang meliputi Penyelidikan yaitu mencari dan mengumpulkan informasi, Penindakan yang meliputi pemanggilan / penangkapan / penahanan, penggeledahan dan penyitaan, Pemeriksaan terhadap saksi / tersangka / ahli, Penyelesaian dan penyerahan perkara ( pembuatan resume, penyelesaian berkas, pemberkasan, penyerahan tersangka dan barang bukti ), dengan memperhatikan pengarahan Kapolsek dan petunjuk teknis pembina fungsi, Unit Reskrim Polsek.
3. Menyelengarakan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembuktian ilmiah melalui kegiatan identifikasi dan kriminalitas.
a. Menyelenggarakan dan melaksanakan upaya represif Kepolisian yang meliputi Penindakan, pemeriksaan, pemberkasan dan penyerahan perkara dalam rangka proses peradilan pidana.
b. Menyelengarakan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembuktian ilmiah melalui kegiatan identifikasi dan kriminalitas khusunya pengambilan sidik jari dan pemotretan orang yang tersangkut tindak pidana serta pengambilan sidik jari dan pemotretan di tempat kejadian.
c. Melakukan koordinasi dengan Kasi Pidana Umum atau Jaksa Penuntut Umum dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana mulai dari diterbitkannya surat pemberitahun dimulainya penyidikan ( SPDP ), perpanjangan penahanan sampai penyerahan tersangka dan barang bukti.
d. Melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan ijin penyitaan dan memori putasan terdakwa.
e. Melakukan koordinasi dengan Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) dalam rangka perpanjangan penahanan / melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau narapida yang menjalani penahanan / hukuman di Rutan.
f. Melaksanakan kegiatan administrasi operasional termasuk administrasi penyidikan yaitu penata usahaan segala administrasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan yang meliputi pencatatan, pelaporan dan pendataan untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keseragaman pelaksanaan administrasi penyidik baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun kepentingan pengawasan.

2

g. Membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban / pelapor.
h. Melakukan gelar perkara terhadap kasus tindak pidana yang sulit penanganannya secara tuntas yang bertujuan untuk :
Ø Memberi kontribusi kepada penyidik / penyidik pembantu dari peserta gelar baik dalam pengungkapan, penerapan unsur pasal pidana dan memberikan gambaran sejauh mana bukti yang sudah diperoleh menunjukan bahwa tersangka pelakunya guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Ø Mencegah terjadinya tuntutan Pra Peradilan terhadap penyidik, putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum.
Ø Sebagai wadah untuk menjalin koordinasi dan komunikasi aparat penegak hukum.
i. Unit reskrim Polsek dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminil Polsek disingkat Kanit Reskrim Polsek, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolsek.
j. Kanit Reskrim Polsek dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari dibantu oleh anggota Reskrim Polsek yang bertugas :
v Menyelenggarakan administrasi penyidikan maupun administrasi umum untuk keperluan penyidikan;
v Ikut mendatangi / olah TKP guna mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi.
v Mengadakan Penyelidikan, Penyidikan, pemeriksaan dan pemberkasan serta penyerahan perkara ke Penuntut Umum.
v Membantu tugas–tugas Kanit Reskrim lainnya.













Kepada masyarakat / Korban / Pelapor, yang ingin mengetahui / menanyakan perkembangan kasus bisa telpon kepada Penyidik yang menangani atau melalui e-mail : polsek.Wonosari @gmail.com atau surat dan sesuai pentahapan kami akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) kepada korban/pelapor.
Jangan takut dan ragu Korban/Pelapor menanyakan perkembangan kasus kepada Penyidik, itu adalah merupakan hak bagi Korban / Pelapor.

Kasus-kasus yang telah terungkap dalam tahun 2009, adalah sebagai berikut :

1. Penjambretan ( pasal 363 KUHP )
§ Waktu kejadian : Selasa, 6 Januari 2009 sekira jam 18.00 WIB.
§ TKP : Di jalan Desa Sukorejo, Kec. Wonosari, Klaten.
§ Korban : NINING SULISTYOWATI, 20 th, Islam, Pelajar, alamat Dk. Jurug Rt 02 / Rw 02 Desa Sukorejo, Wonosari, Klaten.
§ Pelaku : 1. SUROTO, 31 th, Islam, Dagang, alamat Pabelan Kecamatan Kartosuro, Sukoharjo.
2. ABIDIN, 25 th, Islam, Buruh, alamat Ngenden, Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
§ BB : Spm Honda Supra Fit No. Pol. : AD 4948 WY dan kalung emas 5 gr.
§ No. Pol. SP2HP : B/ 02/ I / 2009, tanggal 20 Januari 2009 & B/04/II/2009, 24 Pebruari 2009.
§ Berkas sudah P21 dan dikirim / dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Pebruari 2009.

2. Percobaan Pencurian ( Pasal 53 jo 363 KUHP )
§ Waktu kejadian : Senin, 2 Pebruari 2009 sekitar jam 24.00 WIB
§ TKP : Warung tepi jalan Teloyo – Juwiring Klaten
§ Korban : Ny. Parni, 50 th, Dagang, Islam, Tt. Dk. Godekan, Ds. Kingkang, Wonosari
§ Pelaku : 1. JOKO SUWARNO al CANTRIK, 24 th, Buruh, Islam, Tt. Kingkang, Wonosari, Klaten.
2. YANURI ISMAWAN al TEPO, 19 th, Islam, Buruh, Tt. Kingkang, Wonosari, Klaten.
3. MUHYIDIN al GONDRONG, 28 th, Islam, Buruh, Tt. Kingkang, Wonosari. Klaten.
§ Barang bukti : Sepeda Motor YAMAHA VEGA R No. Pol. AD 2164 WC.
§ No. Pol. SP2HP : B / 06 / II / 2009, tanggal 17 Pebruari 2009 & B/11/III/2009, 22 Maret 2009.
§ Berkas Perkara : Sudah P21 dan limpahkan ke JPU tanggal 25 Maret 2009.

3. Pencurian dengan pemberatan ( Pasal 363 KUHP )
§ Waktu kejadian : Kamis, 5 Pebruari 2009 sekitar jam 00.30 WIB
§ TKP : Toko Besi ASRI Dk. Poko, Desa Duwet, Wonosari. Klaten
§ Korban : JUMAIN, 62 th, Islam, Pensiunan PNS, Tt. Poko, Duwet, Wonosari, Klaten.
§ Pelaku : WAHY7U WIDAYAT al KINCU, 28 Th, Islam, Buruh, Tt, Poko Rt 3 Wr 4, Desa Duwet Wonosari. Klaten
§ Barang bukti : 2 buah lampu dop 24 W, 2 buah trafo philip 36 W dan 18 W, 5 buah gergaji Besi dan 1 buah drei.
§ No. Pol. SP2HP : B /09 / III / 2009, tanggal 6 Maret 2009 & B/10/III/2009, 18 Maret 2009.
§ Berkas Perkara : Sudah P21 dan dilimpahkan ke JPU tanggal 17 Maret 2009.


4. Perjudian ( Pasal 303 KUHP )
§ Waktu kejadian : Jumat, 20 Pebruari 2009 sekitar jam 23.00 WIB
§ TKP : Di rumah Surono Dk. Jumeneng, Desa Teloyo, Wonosari. Klaten
§ Pelaku : DARSONO al IYOT, 33 Th , Islam, swasta, Tt. Kingkang, Wonosari, Klaten
§ Barang bukti : Uang Rp 471.000,- ; 3 (tiga) biji dadu; 1 ( lembar ) gambar dadu.
§ Berkas Perkara : Sudah P21 dan dilimpahkan ke JPU tanggal 25 Maret 2009

5. Perjudian ( Pasal 303 KUHP )
§ Waktu kejadian : Jumat, 20 Pebruari 2009 sekitar jam 23.00 WIB
§ TKP : Di rumah Surono Dk. Jumeneng, Desa Teloyo, Wonosari. Klaten
§ Pelaku : 1. SURANTO DWI SUSANTO, 30 Th, Islam, Swasta, Tt. Pajangan, Desa Kepanjen, Delanggu, Klaten.
2. SUWARNO, 48 th, Islam, Swasta, alamat Jumeneng Teloyo, Wonosari, Klaten.
3. SUNARNO, 36 tahun, islam, s wasta, alamat Bergas Kidul, Bergas, Semarang
§ Barang bukti : Uang Rp 471.000,- ; 3 (tiga) biji dadu; 1 ( lembar ) gambar dadu.
§ Berkas Perkara : Sudah P21 dan dilimpahkan ke JPU tanggal 23 April 2009

6. Percobaan Burung ( Pasal 363 KUHP )
§ Waktu kejadian : Selasa, 31 Maret 2009 sekitar jam 14.30 WIB
§ TKP : Di halaman rumah RIFONSAH Dk. Padangan Ds. Bulan, Wonosari, Klaten
§ Korban : RIFANSAH Dk. Padangan Ds. Bulan, Kecamatan Wonosari, Klaten
§ Pelaku : 1. SAYUDI, 32 th, Islam, Buruh, Tt. Ngreden, Wonosari, Klaten.
2. MULYADI al SAHIDI, 27 th, Islam, Tt. Teluk Ds. Ngreden, Kec. Wonosari. Klaten
§ Barang bukti : SPM Honda Grand Ad 5499 WH dan Seekor burung Murai Batu
§ No. Pol. SP2HP : B/ 15 / IV / 2009, tanggal 13 April 2009 & B/15/IV/2009, 25 April 2009.
§ Berkas Perkara : BP tahan I telah dikirim ke JPU tanggal 28 April 2009

7. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Pasal 53 UU No. 23 Tahun 2002 )
§ Waktu kejadian : Senin, 2 Pebruari 2009 sekitar jam 24.00 WIB
§ TKP : Bentangan Wonosari Klaten
§ Korban : TRIASTUTI RAHAYU SUNDARI, TT. Bentangan, Wonosari
§ Pelaku : SUYAMTO al LIMPUNG (Suami korban), Tt. Sda korban
§ Barang bukti : VER
§ No. Pol. SP2HP : B/14/IV/2009. tanggal 15 April 2009 & B/19/V/2009, 15 Mei 2009.
§ Berkas Perkara : BP Tahan I telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, tanggal 15 Mei 2009.

8. Pencurian dengan pemberatan ( Pasal 363 KUHP )
§ Waktu kejadian : Senin, 2 Pebruari 2009 sekitar jam 24.00 WIB
§ TKP : SDN 1 Lumbung Kerep Wonosari Klaten
§ Korban : MUSRIFATUN, SPd. MM, Kepala Sekolah, Tt. Madugondo. Tegalgondo
§ Pelaku : 1. PERLIA HARYANTO al SOMAD, 19 th, buruh, Tt. Godongan, Bentakan,
Baki, Sukoharjo.
2. PRAMONO al OMPONG, 20 th Buruh, Tt. Lumbungkerep, Wonosari
§ Barang bukti : Seperankat Computer
§ No. Pol. SP2HP : B/16/IV/2009, tanggal 28 April 2009 & B/18/V/2009, 15 Mei 2009
§ Berkas Perkara : BP tahan I telah dikirim ke JPU tanggal, 6 Mei 2009


9. Pencurian Sapi / pencurian dalam keluarga ( Pasal 367 KUHP )
§ Waktu kejadian : Desember 2008 sekitar jam 03.00 WIB
§ TKP : Sukorejo Wonosari Klaten
§ Korban : AGUNG RAHARJO, Tani, Tt. Sukorejo, Wonosari. Klaten
§ Pelaku : SUWARNI al NGLEMPONG, 34 TH, islam, Tt. Sda Korban (Adik
Kandung pelapor)
§ Barang bukti : -
§ No. Pol. SP2HP : B/12/IV/2009, tanggal 9 April 2009
§ Berkas Perkara : Di hentikan demi hukum ( Laporan dicabut )

10. Penganiayaan ( Pasal 351 KUHP )
§ Waktu kejadian : 17 April 2009 sekitar jam 20..00 WIB
§ TKP : Madugondo, Tegangondo, Wonosari Klaten
§ Korban : SAFRIYANTO, Swasta, Tt. Madugondo, Tegangondo, Wonosari Klaten
§ Pelaku : LEVIEN GEORDANA, 28 th Swasta, Tt Madugondo, Tegangondo, WNS.
§ Barang bukti : VER
§ No. Pol. SP2HP : B/17/V/2009, tanggal 2 Mei 2009
§ Berkas Perkara : Dalam Penyidikan

11. Pencurian dengan pemberatan ( Pasal 363 KUHP )
§ Waktu kejadian : 10 Mei 2009 sekitar jam 00.30 WIB
§ TKP : Suruh Lor, Bentangan, Wonosari. Klaten
§ Korban : HARUN ISKANDAR, SE, Tt. Suruh Lor, Bentangan. Wonosari, Klaten.
§ Pelaku : BAKHRUN YUFRONI, 31 TH, Swasta, Tt. Karangganan, Sukorejo, Wns
§ Barang bukti : 147 kg potongan besi
§ No. Pol. SP2HP : B /20 / V / 2009, tanggal 15 Mei 2009
§ Berkas Perkara : Dalam proses pemberkasan.





















JOB DISKRIPTION

BABINKAMTIBMAS












AIPTU SUHARI

Bimtara Bimbingan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, disingkat Babinkamtibmas.
1. Babinkamtibmas Polsek adalah unsur pelayanan pada Polsek yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan Bimbingan keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut diatas, dengan memperhatikan pengarahan Kapolsek dan petunjuk teknis Kabaga Binamitra, dengan melaksanakan kegiatan sebagai berikut :.

a. Mewujudkan kesadaran dan ketaan hukum masyarakat serta kesadaran tentang kamtibmas untuk menekan pengaruh faktor-faktor korelatif kriminogen terhadap munculnya kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya.
b. Mengembangkan dan mendayagunakan potensi - potensi kamtibmas yang ada dalam masyarakat menjadi kekuatan kamtibmas swakarsa untuk meningkatkan derajat keamanan dan ketentraman masyarakat yang bersumber dari masyarakat itu sendiri
c. Melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
F Mengadakan kegiatan patroli / sambang Desa / Silaturrahmi, memberikan ceramah, penerangan dan penyuluhan untuk menjalin kontak dan komunikasi.
F Mengadakan tatap muka dan kemitraan dengan tokoh-tokoh dalam masyarakat.
F Membina dan membimbing remaja, pemuda, pelajar dan wanita terutama dalam rangka mencegah dan menanggulangi kemakalan remaja serta mengarahkan pada kegiatan yang positif.
F Sebagai fasilitator dan motivator dalam kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
F Mengkoordinir dan membina Keamanan Swakarsa.
F Membangun kemitraan dengan tokoh-tokoh sosial
F Membuat rencana kegiatan (Harian, Mingguan & Bulanan) dan membuat laporan kegiatan dan laporan bulanan.
F Membuat buku kegiatan ( Buku Wira-Wiri ).
F

3. Babinkamtibmas Polsek bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolsek.





PEDOMAN PERPOLISIAN MASYARAKAT ( POLMAS )
Polmas sebagai suatu strategi, Polmas berarti : Model perpolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara Polmas dengan masyarakat dalam menyelesaikan dan menganalisa setiap permasalahan sosial yang mengancam keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat setempat dengan tujuan :
Untuk mengurangi kejahatan.
Untuk mengurangi rasa ketakutanakan kejahatan, serta
Meningkatkan kualitas hidup warga setempat.
Dari uraian tersebut diatas Polmas mengandung 2 (dua) unsur utama yaitu :
Membangun kemitraan antara Polisi dan Masyarakat.
Menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Polmas sebagai suatu falsafah, berarti suatu model perpolisian yang menekankan hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial kemanusiaan dan menampilkan sikap santun dan saling menghaargai antara Polisi dan warga dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi Kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Hasil yang diharapkan dari kerja sama Polisi dengan masyarakat, antara lain : :
Pemecahan permasalahan sosial
Pengembangan dan pemberian tanggapan yang inovatif , efektif, identifikasi dan pembuatan skala prioritas masalah-masalah yang dihadapi.
Pengalokasian sumberdaya secara tepat
Evaluasi dan modifikasi respon, sesuai keperluan, untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan

KESIMPULAN
Polmas merupakan model pendekatan yang efektif diera globalisasi;
Kemitraan dibangun atas dasar kepercayaan dan kepedulian masyarakat;
Polri perlu membangunan diri dalam upaya membangun kepercayaan;
Polri yang dipercaya akan tercermin sikap dan prilaku dari personil Polri;
Kemitraan mencakup keseluruhan proses menajemen yang terus menerus.